Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Kasus Cukai PT Djarum KPK Taksir Kerugian Negara Triliunan

Kasus Cukai PT Djarum KPK Taksir Kerugian Negara Triliunan

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hitungan awal itu pada Kamis malam (29/10/2026). Namun, angka pasti belum keluar, dan KPK belum menetapkan tersangka dari sprindik umum yang terbit pada Oktober ini. Artikel ini merangkum apa yang sudah jelas dan yang belum.

Apa yang KPK katakan soal kerugian negara?

Budi menyebut kerugian negara berada di angka triliunan rupiah berdasarkan perhitungan awal. Ia tidak merinci nilai pasti dan belum mengungkap periode terjadinya dugaan korupsi. KPK juga menegaskan penyidikan masih di tahap awal, sehingga angka itu bisa berubah.

Perhitungan resmi kerugian negara umumnya membutuhkan lembaga berwenang. Putusan Mahkamah Konstitusi 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan BPK berwenang menghitung kerugian negara. Karena itu, angka final kemungkinan baru muncul setelah audit.

Bagaimana kasus ini bermula?

Perkara ini berakar dari kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua sprindik pengembangan. Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan sprindik umum baru yang berkaitan dengan PT Djarum, sehingga jumlah sprindik pengembangan menjadi tiga, menurut Jurnas.

Sprindik umum berarti penyidik belum menyebut pihak yang menjadi tersangka. Karena itu, status hukum PT Djarum dalam perkara ini belum diumumkan resmi.

Apa yang digeledah KPK di Kudus?

Pada Rabu (28/10/2026), penyidik menggeledah dua lokasi di Kudus, Jawa Tengah: kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan menjadi strategi penyidik di tahap awal untuk mengumpulkan alat bukti. Ia juga menegaskan perkara ini murni penegakan hukum terkait penerimaan negara di sektor cukai.

Apa dugaan perbuatannya?

KPK menyelidiki dugaan uang pelicin dari pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea Cukai. Dugaan itu berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok, dan berujung pada penyimpangan penerimaan negara. KPK menyebut dugaan ini “berkaitan dengan kerugian keuangan negara”.

KPK masih mempertimbangkan pasal yang akan dipakai, yakni Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan 604 KUHP yang berlaku sejak Januari 2026. Pasal mana yang dipilih akan menentukan ancaman hukuman nanti.

Apa tanggapan PT Djarum?

Djarum Group menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Corporate Communication Senior Manager Budi Darmawan menyampaikan hal itu setelah penggeledahan kantor pusat. KPK juga membuka peluang memanggil jajaran direksi untuk dimintai keterangan.

Perlu diingat, tahap ini masih penyidikan. Semua pihak berstatus tidak bersalah sampai pengadilan memutus, dan keterlibatan perusahaan masih berupa dugaan.

Apa bedanya dengan kasus di Kejaksaan Agung?

KPK menegaskan kasus ini berbeda dengan perkara perpajakan yang ditangani Kejaksaan Agung, meski keduanya bersinggungan dengan penerimaan negara. KPK menangani dugaan korupsi cukai, sedangkan Kejaksaan Agung mengusut perkara pajak.

Apa yang perlu dipantau berikutnya?

Pertama, pemeriksaan saksi dan pemanggilan direksi. Kedua, penetapan tersangka. Ketiga, rincian kerugian negara dari perhitungan resmi. Industri rokok juga diminta lebih transparan dalam pelaporan cukai agar kebocoran penerimaan negara tidak terulang.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Pulangkan 6 Aktivis Greenpeace, Bantah Ada Penangkapan

    Polda Metro Pulangkan 6 Aktivis Greenpeace, Bantah Ada Penangkapan

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Kebaruan. Polda Metro Jaya memulangkan enam aktivis Greenpeace Indonesia pada Selasa (20/10/2026) malam. Mereka sempat seharian berada di markas polisi setelah memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI. Polisi dan pihak Greenpeace menjelaskan kejadian itu dengan cara yang berbeda. Polisi: Tidak Ada Penangkapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberi keterangan pada Rabu […]

  • Kontroversi Vonis Nadiem Makarim: Hakim Abaikan Kesempatan Tanggapan Terdakwa

    Kontroversi Vonis Nadiem Makarim: Hakim Abaikan Kesempatan Tanggapan Terdakwa

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Setelah pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Hakim tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menanggapi hasil putusan tersebut. Pihak pengacara Nadiem segera melakukan interupsi […]

  • timnas-indonesia-juara-asean-cup-peringkat-fifa

    Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Peringkat FIFA Siap Melesat

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Kebaruan. Sejarah baru tercipta untuk Timnas Indonesia. Skuad Garuda resmi menjadi juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai mengalahkan Thailand lewat drama adu penalti di final, Senin (5/10/2026) malam di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Kemenangan ini sekaligus menorehkan trofi internasional pertama Indonesia di luar medali emas SEA Games. Drama 120 Menit Plus Adu […]

  • 11 Gempa Magnitudo 7+ yang Mengguncang Dunia Sepanjang 2026, Indonesia Ikut Kena

    11 Gempa Magnitudo 7+ yang Mengguncang Dunia Sepanjang 2026, Indonesia Ikut Kena

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Bumi memang nggak pernah benar-benar diam. Sepanjang 2026, tercatat sudah 11 kali gempa magnitudo 7+ mengguncang berbagai penjuru dunia, dari Amerika Latin sampai kawasan Pasifik. Beberapa di antaranya bahkan terjadi di wilayah Indonesia sendiri. Rentetan Gempa Besar dari Awal Tahun Catatan Kompas.com menunjukkan gempa magnitudo 7+ pertama tahun ini terjadi di Kota Belud, Malaysia, […]

  • Kena Bea Cukai di Bandara Usai Belanja Luar Negeri? Begini Aturan dan Cara Hitungnya

    Kena Bea Cukai di Bandara Usai Belanja Luar Negeri? Begini Aturan dan Cara Hitungnya

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Kebaruan. Bea cukai di bandara jadi momok bagi banyak wisatawan yang pulang dari liburan luar negeri. Apalagi kalau koper penuh oleh-oleh dan barang belanjaan. Padahal, aturannya sebenarnya cukup sederhana: setiap penumpang punya jatah bebas pajak, dan baru kena pungutan kalau nilai barangnya melebihi ambang batas yang pemerintah tetapkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 […]

  • Panduan Lengkap Nonton Piala Dunia 2026 di HP, Laptop, dan Smart TV

    Panduan Lengkap Nonton Piala Dunia 2026 di HP, Laptop, dan Smart TV

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Gelaran sepak bola paling akbar di dunia, Piala Dunia 2026, resmi dimulai pada Jumat (12/6/2026). Sebanyak 104 pertandingan seru akan tersaji hingga babak final pada 19 Juli 2026 nanti. Bagi penggemar di tanah air, Anda bisa menikmati seluruh laga tersebut melalui platform digital secara fleksibel. Platform Resmi Siaran Piala Dunia 2026 Di Indonesia, hak […]

expand_less