Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pakai Vape Kena Sanksi? Ini Aturan untuk Warga dan Anggota Polri

Pakai Vape Kena Sanksi? Ini Aturan untuk Warga dan Anggota Polri

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Menggunakan vape kena sanksi? Untuk masyarakat umum, belum otomatis, karena vape di Indonesia belum dilarang total. Namun, anggota Polri tidak boleh lagi memakainya sejak 30 Oktober 2026, baik di kantor maupun di luar dinas. Pelanggar menghadapi sanksi disiplin, dan proses pidana berlaku jika cairan vape-nya terbukti mengandung narkotika.

Siapa yang dilarang pakai vape?

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026. Aturan itu mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri, dari Mabes Polri, Polda, Polres, sampai Polsek. Larangannya berlaku di lingkungan kerja dan di luar kedinasan.

Tamu atau pengunjung yang memakai vape di kantor polisi tidak langsung kena sanksi. Petugas menegur mereka dan meminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Seperti apa sanksinya?

Sanksi bertingkat. Kapolri menjelaskan, jika cartridge vape berisi bahan kimia, anggota yang melanggar menerima hukuman disiplin. Namun, bila cairannya mengandung narkotika, prosesnya pidana. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan hal yang sama: sanksi diberikan berjenjang sesuai bobot pelanggaran.

Warga yang melihat anggota polisi memakai vape bisa melapor lewat hotline 110 atau Propam.

Kenapa Polri melarang vape?

Alasan utamanya narkotika cair. Polri menemukan pelaku mengedarkan zat terlarang dengan menyamarkannya di dalam cairan vape. Contohnya etomidate, ketamin, sabu cair, dan ganja cair. Etomidate sendiri sudah masuk narkotika golongan II lewat Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Aturan serupa berlaku di Badan Narkotika Nasional. Polri juga berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk merekomendasikan fatwa pelarangan vape secara umum, berdasarkan temuan Polri dan BNN.

Bagaimana dengan masyarakat umum?

Hingga saat ini, vape masih legal dan diatur, belum dilarang total. Larangan khusus hanya berlaku bagi anggota Polri dan lembaga yang menerapkan kebijakan internal. Fatwa MUI masih berupa wacana, begitu juga usulan BNN yang memasukkan larangan vape ke RUU Narkotika.

Meski begitu, risiko hukum tetap ada, terutama jika cairan yang Anda pakai mengandung zat terlarang. Memiliki atau memakai etomidate bisa masuk ranah pidana narkotika. Pembaca perlu waspada terhadap cairan vape ilegal tanpa label jelas.

Apa kata kajian hukum soal etomidate?

Sebuah kajian hukum menyebut produsen dan pengedar vape berisi etomidate tanpa izin edar BPOM terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Kajian itu juga mencatat bahwa pasal tersebut menyasar produsen dan pengedar, bukan pengguna. Karena teks kajiannya terpotong, anggap ini rujukan akademik, bukan putusan hukum.

Apa yang perlu dilakukan pengguna vape?

Pertama, cek isi cairan Anda. Beli hanya produk resmi dengan label dan izin edar yang jelas. Kedua, hindari cairan dari penjual tidak dikenal, terutama yang menawarkan produk “khusus” atau murah mencurigakan. Ketiga, ikuti aturan kawasan tanpa rokok di tempat Anda berada.

Keempat, pantau perkembangan aturan. Pemerintah, BNN, dan MUI sedang membahas langkah yang lebih ketat. Informasi ini bersifat umum, bukan nasihat hukum.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Analisis Pasar Bitcoin April 2026: Membedah Kekuatan Harga di Level Rp1,28 Miliar

    Analisis Pasar Bitcoin April 2026: Membedah Kekuatan Harga di Level Rp1,28 Miliar

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pasar kripto pada 17 April 2026 menunjukkan fase konsolidasi yang sangat menarik. Meskipun sempat terjadi koreksi tajam pada malam sebelumnya, Bitcoin (BTC) membuktikan ketangguhannya dengan kembali stabil di level Rp1.285.604.637. Kenaikan volume perdagangan sebesar 11,08% dalam 24 jam terakhir menjadi sinyal kuat bahwa likuiditas pasar sangat sehat. Investor institusional tampak memanfaatkan momentum “dip” untuk […]

  • Jersey Persija Jakarta Musim 2026/2027 Resmi Meluncur, Ini Detail Lengkapnya

    Jersey Persija Jakarta Musim 2026/2027 Resmi Meluncur, Ini Detail Lengkapnya

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Adidas resmi memperkenalkan jersey Persija Jakarta musim 2026/2027 kepada publik pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di Jakarta. Peluncuran ini menandai debut resmi Adidas sebagai apparel partner Macan Kemayoran untuk lima musim ke depan. Dua desain utama, home berwarna merah dan away berwarna putih, langsung mencuri perhatian suporter yang hadir. Kedua jersey ini membawa sponsor-sponsor […]

  • Kabar Gembira! Selat Hormuz Akan Segera Dibuka Kembali Usai Kesepakatan AS-Iran

    Kabar Gembira! Selat Hormuz Akan Segera Dibuka Kembali Usai Kesepakatan AS-Iran

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Selat Hormuz akhirnya mendapatkan titik terang setelah Donald Trump membawa kabar mengejutkan. Jalur perairan paling vital di dunia ini bakal beroperasi normal kembali mulai Jumat (19/6) mendatang. Langkah ini menjadi buah manis dari proses negosiasi intensif antara Amerika Serikat dan Iran yang berlangsung di Swiss. Kini, ketegangan yang selama ini menyelimuti kawasan tersebut perlahan […]

  • solusi-atap-bocor-dan-lapuk

    7 Solusi Ampuh Mengatasi Atap Bocor dan Lapuk agar Rumah Kembali Nyaman

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Atap bocor dan rangka yang mulai lapuk merupakan masalah rumah yang sebaiknya tidak dibiarkan terlalu lama. Awalnya mungkin hanya terlihat seperti noda air di plafon, tetapi jika sumber kebocoran terus berlangsung, kerusakan bisa merambat ke rangka, dinding, hingga instalasi listrik. Karena itu, memahami solusi atap bocor dan lapuk sejak dini sangat penting untuk menjaga kondisi […]

  • Pajak Digital 2026 Rp58,75 Triliun Terkumpul, PPN PMSE Dominan

    Pajak Digital 2026 Rp58,75 Triliun Terkumpul, PPN PMSE Dominan

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Kebaruan. Pajak digital sudah menyumbang Rp58,75 triliun bagi kas negara per 30 September 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis angka itu pada 31 Oktober, dengan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai penyumbang terbesar, yaitu Rp45,21 triliun. Perlu dicatat, jumlah ini adalah akumulasi sejak setiap jenis pajak mulai dipungut, bukan penerimaan satu tahun saja. […]

  • Google Vids: Cara Menggunakan dan Kegunaannya untuk Bikin Video

    Google Vids: Cara Menggunakan dan Kegunaannya untuk Bikin Video

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Kebaruan. Google Vids adalah aplikasi pembuat video berbasis AI dari Google. Google merancang aplikasi ini khusus untuk kebutuhan kerja dan kolaborasi tim. Software editing konvensional biasanya butuh waktu belajar lama. Google Vids berbeda: pengguna cukup menulis perintah singkat untuk menyusun video lengkap. Apa Itu Google Vids Sebenarnya? Aplikasi ini masuk ekosistem Google Workspace. Ia sejajar […]

expand_less