Pakai Vape Kena Sanksi? Ini Aturan untuk Warga dan Anggota Polri
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Menggunakan vape kena sanksi? Untuk masyarakat umum, belum otomatis, karena vape di Indonesia belum dilarang total. Namun, anggota Polri tidak boleh lagi memakainya sejak 30 Oktober 2026, baik di kantor maupun di luar dinas. Pelanggar menghadapi sanksi disiplin, dan proses pidana berlaku jika cairan vape-nya terbukti mengandung narkotika.
Siapa yang dilarang pakai vape?
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026. Aturan itu mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri, dari Mabes Polri, Polda, Polres, sampai Polsek. Larangannya berlaku di lingkungan kerja dan di luar kedinasan.
Tamu atau pengunjung yang memakai vape di kantor polisi tidak langsung kena sanksi. Petugas menegur mereka dan meminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Seperti apa sanksinya?
Sanksi bertingkat. Kapolri menjelaskan, jika cartridge vape berisi bahan kimia, anggota yang melanggar menerima hukuman disiplin. Namun, bila cairannya mengandung narkotika, prosesnya pidana. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan hal yang sama: sanksi diberikan berjenjang sesuai bobot pelanggaran.
Warga yang melihat anggota polisi memakai vape bisa melapor lewat hotline 110 atau Propam.
Kenapa Polri melarang vape?
Alasan utamanya narkotika cair. Polri menemukan pelaku mengedarkan zat terlarang dengan menyamarkannya di dalam cairan vape. Contohnya etomidate, ketamin, sabu cair, dan ganja cair. Etomidate sendiri sudah masuk narkotika golongan II lewat Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Aturan serupa berlaku di Badan Narkotika Nasional. Polri juga berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk merekomendasikan fatwa pelarangan vape secara umum, berdasarkan temuan Polri dan BNN.
Bagaimana dengan masyarakat umum?
Hingga saat ini, vape masih legal dan diatur, belum dilarang total. Larangan khusus hanya berlaku bagi anggota Polri dan lembaga yang menerapkan kebijakan internal. Fatwa MUI masih berupa wacana, begitu juga usulan BNN yang memasukkan larangan vape ke RUU Narkotika.
Meski begitu, risiko hukum tetap ada, terutama jika cairan yang Anda pakai mengandung zat terlarang. Memiliki atau memakai etomidate bisa masuk ranah pidana narkotika. Pembaca perlu waspada terhadap cairan vape ilegal tanpa label jelas.
Apa kata kajian hukum soal etomidate?
Sebuah kajian hukum menyebut produsen dan pengedar vape berisi etomidate tanpa izin edar BPOM terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Kajian itu juga mencatat bahwa pasal tersebut menyasar produsen dan pengedar, bukan pengguna. Karena teks kajiannya terpotong, anggap ini rujukan akademik, bukan putusan hukum.
Apa yang perlu dilakukan pengguna vape?
Pertama, cek isi cairan Anda. Beli hanya produk resmi dengan label dan izin edar yang jelas. Kedua, hindari cairan dari penjual tidak dikenal, terutama yang menawarkan produk “khusus” atau murah mencurigakan. Ketiga, ikuti aturan kawasan tanpa rokok di tempat Anda berada.
Keempat, pantau perkembangan aturan. Pemerintah, BNN, dan MUI sedang membahas langkah yang lebih ketat. Informasi ini bersifat umum, bukan nasihat hukum.
- Penulis: Firmansyah
