Kebakaran Karhutla 4 Investor Asing Jadi Tersangka, Ini Daftarnya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kebakaran karhutla. Dari jumlah itu, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkannya dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Selain itu, ia menegaskan bahwa perusahaan asing tetap menjalani proses hukum di Indonesia.
Siapa saja investor asing tersangka kebakaran karhutla?
Keempatnya berasal dari tiga negara: Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Namun, polisi baru menyebut inisial. Berikut daftarnya:
- PT HKI, PMA Singapura
- PT RKA, PMA Malaysia
- PT API, PMA Korea Selatan
- PT AI, PMA Singapura
Sementara itu, 16 korporasi tersangka lainnya berstatus penanaman modal dalam negeri. Dengan demikian, investor asing hanya seperlima dari seluruh tersangka korporasi.
Jumlah tersangka kebakaran karhutla naik cepat
Lonjakannya tajam dalam waktu singkat. Per 30 September, Bareskrim baru mencatat empat korporasi tersangka dan belum membuka identitasnya. Tiga pekan kemudian, Kapolri Suyudi Ario Seto menyebut 11 korporasi, tiga di antaranya PMA. Kini jumlahnya sudah 20.
Selain itu, daftar tersebut masih bisa bertambah. Polri menerima 104 laporan polisi dengan dugaan pelaku korporasi, dengan lahan terbakar 29.168,78 hektare. Dari jumlah itu, 97 laporan sudah naik ke penyidikan. Di antaranya, 22 perusahaan berstatus PMA: Singapura sembilan, Malaysia delapan, Inggris dua, serta China, Jepang, dan Korea Selatan masing-masing satu. Adapun 75 perusahaan lain memakai modal dalam negeri. Karena itu, Asep tidak menutup kemungkinan tersangka korporasi bertambah.
Dugaan perbuatan dan ancaman hukuman
Polisi menduga para korporasi melanggar aturan lingkungan, baik sengaja maupun lalai. Akibatnya, lahan terbakar dan kesehatan warga terancam. Untuk itu, penyidik memakai Pasal 98, 99, dan 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut paparan Polri, ancamannya penjara tiga hingga lima tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar.
Perusahaan asing tetap diproses di Indonesia
Asep menegaskan perkara ini berjalan di dalam negeri. Alasannya, locus delicti atau lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Republik Indonesia. Selain itu, negara asal perusahaan juga akan mengetahui prosesnya. Dengan begitu, status investor asing tidak mengubah jalur hukum yang berlaku.
Perbandingan dengan pelaku perorangan
Pelaku perorangan jauh lebih banyak. Polri menangani 287 laporan polisi dengan lahan terbakar 5.859,12 hektare, dan tersangkanya mencapai 245 orang. Adapun laporan terbanyak datang dari Polda Kalimantan Barat dengan 68 laporan. Setelah itu menyusul Riau 59, Kalimantan Tengah 43, Sumatera Selatan 42, dan Kalimantan Timur 30.
Namun, ada selisih yang mencolok. Kasus korporasi mencakup lahan terbakar hampir lima kali lipat dibanding kasus perorangan, padahal laporannya lebih sedikit.
Status tersangka belum berarti terbukti
Meski begitu, status tersangka belum menjadi vonis. Sebelumnya, penegakan hukum terhadap korporasi pernah berhenti di tengah jalan. Pada 2015, dari 18 korporasi yang menjadi tersangka, 15 perkaranya dihentikan lewat SP3. Karena itu, nama lengkap perusahaan, peran masing-masing, dan perkembangan berkas perkara perlu terus dipantau.
- Penulis: Firmansyah
