Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Kebakaran Karhutla 4 Investor Asing Jadi Tersangka, Ini Daftarnya

Kebakaran Karhutla 4 Investor Asing Jadi Tersangka, Ini Daftarnya

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kebakaran karhutla. Dari jumlah itu, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkannya dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Selain itu, ia menegaskan bahwa perusahaan asing tetap menjalani proses hukum di Indonesia.

Siapa saja investor asing tersangka kebakaran karhutla?

Keempatnya berasal dari tiga negara: Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Namun, polisi baru menyebut inisial. Berikut daftarnya:

  1. PT HKI, PMA Singapura
  2. PT RKA, PMA Malaysia
  3. PT API, PMA Korea Selatan
  4. PT AI, PMA Singapura

Sementara itu, 16 korporasi tersangka lainnya berstatus penanaman modal dalam negeri. Dengan demikian, investor asing hanya seperlima dari seluruh tersangka korporasi.

Jumlah tersangka kebakaran karhutla naik cepat

Lonjakannya tajam dalam waktu singkat. Per 30 September, Bareskrim baru mencatat empat korporasi tersangka dan belum membuka identitasnya. Tiga pekan kemudian, Kapolri Suyudi Ario Seto menyebut 11 korporasi, tiga di antaranya PMA. Kini jumlahnya sudah 20.

Selain itu, daftar tersebut masih bisa bertambah. Polri menerima 104 laporan polisi dengan dugaan pelaku korporasi, dengan lahan terbakar 29.168,78 hektare. Dari jumlah itu, 97 laporan sudah naik ke penyidikan. Di antaranya, 22 perusahaan berstatus PMA: Singapura sembilan, Malaysia delapan, Inggris dua, serta China, Jepang, dan Korea Selatan masing-masing satu. Adapun 75 perusahaan lain memakai modal dalam negeri. Karena itu, Asep tidak menutup kemungkinan tersangka korporasi bertambah.

Dugaan perbuatan dan ancaman hukuman

Polisi menduga para korporasi melanggar aturan lingkungan, baik sengaja maupun lalai. Akibatnya, lahan terbakar dan kesehatan warga terancam. Untuk itu, penyidik memakai Pasal 98, 99, dan 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut paparan Polri, ancamannya penjara tiga hingga lima tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar.

Perusahaan asing tetap diproses di Indonesia

Asep menegaskan perkara ini berjalan di dalam negeri. Alasannya, locus delicti atau lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Republik Indonesia. Selain itu, negara asal perusahaan juga akan mengetahui prosesnya. Dengan begitu, status investor asing tidak mengubah jalur hukum yang berlaku.

Perbandingan dengan pelaku perorangan

Pelaku perorangan jauh lebih banyak. Polri menangani 287 laporan polisi dengan lahan terbakar 5.859,12 hektare, dan tersangkanya mencapai 245 orang. Adapun laporan terbanyak datang dari Polda Kalimantan Barat dengan 68 laporan. Setelah itu menyusul Riau 59, Kalimantan Tengah 43, Sumatera Selatan 42, dan Kalimantan Timur 30.

Namun, ada selisih yang mencolok. Kasus korporasi mencakup lahan terbakar hampir lima kali lipat dibanding kasus perorangan, padahal laporannya lebih sedikit.

Status tersangka belum berarti terbukti

Meski begitu, status tersangka belum menjadi vonis. Sebelumnya, penegakan hukum terhadap korporasi pernah berhenti di tengah jalan. Pada 2015, dari 18 korporasi yang menjadi tersangka, 15 perkaranya dihentikan lewat SP3. Karena itu, nama lengkap perusahaan, peran masing-masing, dan perkembangan berkas perkara perlu terus dipantau.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Warna Rompi Tahanan di Indonesia Berbeda-beda? Simak Penjelasan Lengkapnya

    Mengapa Warna Rompi Tahanan di Indonesia Berbeda-beda? Simak Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Banyak masyarakat sering bertanya mengapa rompi tahanan yang dikenakan tersangka memiliki warna berbeda-beda saat tampil di hadapan publik. Hal ini terjadi karena Indonesia tidak mengatur warna seragam tersebut secara nasional sehingga setiap lembaga penegak hukum memiliki kebijakan internal sendiri. Penggunaan warna mencolok ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi serta pengawasan oleh petugas di lapangan. Mengenal […]

  • Harga Antam Terjun Bebas Rp26.000 Hari Ini! Cek Daftar Lengkap Logam Mulia Pegadaian

    Harga Antam Terjun Bebas Rp26.000 Hari Ini! Cek Daftar Lengkap Logam Mulia Pegadaian

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia pagi ini setelah tren positif pada hari sebelumnya terhenti seketika. Pergerakan harga antam di platform Sahabat Pegadaian terpantau merosot tajam dan membawa angin segar bagi para kolektor yang ingin melakukan akumulasi aset. Penurunan signifikan pada harga antam ini terjadi berbarengan dengan terkoreksinya dua jenama besar lainnya, yakni […]

  • Nafas Dunia di Ujung Selat: Menakar Logika Blokade dan Masa Depan Stabilitas Global

    Nafas Dunia di Ujung Selat: Menakar Logika Blokade dan Masa Depan Stabilitas Global

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kalimat yang dilontarkan Donald Trump mengenai blokade total pelabuhan Iran bukan sekadar gertakan di atas kertas. Pernyataan ini adalah sebuah getaran hebat yang merambat hingga ke jantung ekonomi dunia. Dalam kacamata hukum internasional, blokade adalah “bahasa fisik” dari sebuah perang. Ketika diplomasi mulai kehilangan suaranya, kekuatan militer maju untuk menutup ruang gerak sebuah bangsa, […]

  • 276 Warga Batang Keracunan Usai Santap MBG, Telur Jadi Dugaan Awal

    276 Warga Batang Keracunan Usai Santap MBG, Telur Jadi Dugaan Awal

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Kebaruan. Kabupaten Batang jadi daerah terbaru yang mencatat kasus keracunan massal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Bupati Batang Suyono melaporkan 276 warga di Kecamatan Bawang mengeluhkan gejala mual dan pusing usai menyantap menu MBG pada Selasa (22/9). Empat fasilitas kesehatan langsung dikerahkan Pemkab Batang untuk menangani korban, yakni Puskesmas Batang, RSU Limpung, Puskesmas […]

  • Mengenal Malam Satu Suro: Sejarah, Makna, dan Pantangannya

    Mengenal Malam Satu Suro: Sejarah, Makna, dan Pantangannya

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Malam Satu Suro merupakan momen pergantian tahun baru dalam kalender Jawa yang jatuh tepat pada tanggal 1 Muharram dalam kalender Hijriah. Masyarakat Jawa memandang malam ini sebagai waktu yang sangat sakral, penuh misteri, sekaligus sarat akan nilai spiritual. Orang-orang biasanya menyambut pergantian tahun dengan melakukan introspeksi diri serta memperbanyak doa kepada Tuhan Yang Maha […]

  • Hindia Raih Music Awards Japan 2026: Prestasi Global untuk Musik Indonesia

    Hindia Raih Music Awards Japan 2026: Prestasi Global untuk Musik Indonesia

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar membanggakan datang dari panggung musik internasional bagi para pecinta karya tanah air. Penyanyi sekaligus penulis lagu berbakat, Baskara Putra atau yang lebih akrab disapa Hindia, baru saja menorehkan prestasi gemilang. Ia berhasil membawa pulang trofi bergengsi dalam ajang Music Awards Japan 2026 yang dihelat di Toyota Arena Tokyo, Sabtu (13/6/2026). Kemenangan ini mempertegas […]

expand_less