Dedi Congor Tersangka Korupsi Bea Cukai: Fakta dan Kronologi
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (30/10/2026). Nama aslinya Ahmad Dedi (Dedi Congor). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan status itu berlaku sejak September 2026. Dedi menjadi tersangka kesembilan dalam perkara ini. Penyidik juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadapnya.
Siapa Dedi Congor?
Ahmad Dedi berstatus aparatur sipil negara di Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Ia pernah memimpin Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda. Jabatannya kini pejabat fungsional Bea Cukai Madya. Publik lebih mengenalnya sebagai Dedi Congor. KPK sempat memeriksanya sebagai saksi di Gedung Merah Putih pada 8 Mei 2026.
Dugaan aliran Rp30 miliar dari Blueray Cargo
Nama Dedi muncul dalam sidang pemilik PT Blueray Cargo, John Field. John mengaku menyetor total Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Rp30 miliar di antaranya, menurut dia, mengalir ke Dedi. Jaksa KPK menyebut pemberian itu berupa Rp5 miliar tiap bulan dalam dolar Singapura. Uang tersebut terkait pengurusan barang impor Blueray.
Pada 10 Juli 2026, hakim menghukum John dua tahun penjara. Putusan itu turut memuat aliran Rp30 miliar ke Dedi, sehingga total suap yang tercatat mencapai Rp91,7 miliar. Dedi bukan terdakwa dalam perkara itu.
Saat sidang, John juga menyebut Dedi bekerja di Badan Intelijen Negara. Kuasa hukum Dedi membantah klaim tersebut pada Juni 2026. Tudingan aliran dana itu belum diuji dalam persidangan Dedi sendiri.
Kronologi singkat kasus Bea Cukai
- Februari 2026: KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai.
- 8 Mei 2026: KPK memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi.
- 12 Juni 2026: John Field mengaku di sidang menyetor Rp30 miliar kepada Dedi.
- 10 Juli 2026: Hakim memvonis John Field dua tahun penjara.
- September 2026: Menurut KPK, Dedi mulai berstatus tersangka.
- 30 Oktober 2026: KPK mengumumkan penetapan itu dan pencegahan ke luar negeri.
Tersangka lain dan sidang yang masih berjalan
KPK menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka bersamaan dengan Dedi. Ia disebut sebagai Kepala KPPBC Kediri. Tiga mantan pejabat Bea Cukai masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, membacakan pledoi pada Jumat (30/10/2026). Ia membantah menerima suap Rp14 miliar.
Status hukum Dedi Congor
Status tersangka belum berarti bersalah. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai pengadilan menjatuhkan putusan. Kortas Tipikor Polri juga menangani perkara dugaan gratifikasi dengan Dedi sebagai tersangka. Pencarian kami belum menemukan tanggapan Dedi atas penetapan terbaru ini. KPK belum merinci lama masa pencegahan ke luar negeri. Informasi di sini berlaku per 30 Oktober 2026.
- Penulis: Firmansyah
