Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo, Ancam Somasi Penyebar Isu
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Bahlil Lahadalia menepis tudingan yang mengaitkan namanya dengan kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menko Hilirisasi dan Transisi Energi itu juga mengaku menjadi korban. Ia menyampaikan bantahan di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026), usai melantik pengurus DPD I Golkar Maluku.
“Gimana mungkin saya bisa ikut mengatur penyadapan, sementara saya juga disadap?” kata Bahlil di hadapan kader.
Bahlil Menunjuk Isu di Grup WhatsApp
Bahlil mengaku membaca kabar itu di sejumlah grup WhatsApp pada pagi hari. Menurut dia, isi kabar tersebut mengarah kepadanya. Ia menilai ada pihak yang sengaja membangun persepsi agar publik mengira dirinya punya urusan dengan penyadapan.
Isu itu sendiri berasal dari narasi seorang pengamat intelijen di media sosial. Pengamat tersebut menyebut ada seorang ketua umum partai politik berada di kawasan Widya Chandra beberapa jam sebelum Bareskrim Polri menangkap tersangka penyadapan. Bahlil menegaskan tidak mengenal sosok yang dimaksud dan menyebut tudingan itu tidak benar serta tidak berdasar.
Ancaman Somasi 3×24 Jam
Bahlil tidak berhenti pada bantahan. Ia meminta pihak yang menyebar isu segera mengklarifikasi dalam waktu 3×24 jam. Kalau tidak, ia akan melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum. Bahll juga menyebut tuduhan tanpa bukti sama berbahayanya dengan penyadapan itu sendiri.
Meski begitu, ia tidak menyebut nama pihak yang ia maksud. Ia hanya menyatakan sudah tahu siapa saja yang menyebarkan isu keterlibatannya dan isu Munaslub Golkar.
Bahlil Minta Polisi Usut Tuntas
Di sisi lain, Bahlil mendukung penuh langkah kepolisian. Ia meminta Bareskrim mengusut kasus ini sampai tuntas dan transparan. Ia pun mengaku nomor teleponnya diduga ikut disadap, sehingga ia khawatir isi komunikasinya selama ini sudah bocor. Menurut dia, penyadapan ilegal menyangkut hak privasi banyak orang, bukan hanya keamanan Presiden.
Latar Belakang Kasus Penyadapan
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka pada 3 November 2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Penyidik menduga praktik itu berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasarannya bukan hanya nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah tokoh penting.
Sampai Bahlil menyampaikan pernyataannya, proses hukum di Bareskrim masih berjalan.
- Penulis: Firmansyah
