Wardatina Mawa Diperiksa Bareskrim Polri, Ini Kasusnya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Wardatina Mawa kembali memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (4/11/2026). Direktorat Siber memeriksanya untuk memberi keterangan tambahan terkait laporan Inara Rusli. Perkara ini soal dugaan akses ilegal rekaman CCTV pribadi. Namun, kasus tersebut berbeda dari perkara perzinaan yang Mawa laporkan sendiri.
Kasus apa yang menyeret Wardatina Mawa?
Pangkalnya laporan Inara Rusli ke Bareskrim. Laporan itu menyangkut pengambilan dan penyebaran rekaman CCTV di rumah Inara tanpa izin. Sebelumnya, Mawa lebih dulu mengadu ke polisi. Ia melaporkan Inara dan suaminya, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya, lalu Inara membalas dengan melapor ke Bareskrim.
Status Wardatina Mawa sebagai saksi
Penyidik pertama kali memeriksa selebgram ini pada 4 Maret 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dengan 27 pertanyaan. Saat itu, Mawa hadir sebagai saksi dan datang bersama kuasa hukumnya.
Kubu Mawa menolak tudingan keterlibatan. Misalnya, kuasa hukumnya menegaskan Mawa tidak memiliki akses CCTV dan tak pernah menyuruh orang lain mengaksesnya. Selain itu, Mawa sendiri mengaku hanya penerima informasi, bukan pelaku akses ilegal.
Mantan sopir Inara jadi tersangka
Kasus ini sudah menghasilkan tersangka. Direktorat Siber Bareskrim menetapkan Agung, mantan sopir pribadi Inara, sebagai tersangka pada pertengahan Oktober 2026. Meski begitu, Mawa tidak banyak bicara soal posisinya dalam kasus ini. Ia menyerahkan keputusan kepada polisi dan siap datang lagi kapan saja.
Kasus perzinaan yang Mawa laporkan
Kasus ini punya jalur sendiri. Pada 23 November 2025, Mawa melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, dan seorang artis berinisial IR ke Polda Metro Jaya dengan sejumlah barang bukti. Kemudian, Polda Metro Jaya menaikkan laporan itu ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, Mawa memakai Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Permintaan damai dan langkah ke MUI
Di sisi lain, kubu Inara kini meminta Mawa menghentikan laporan itu. Kuasa hukumnya, Lechumanan, menilai kasus tak lagi relevan karena Mawa dan Fahmi sudah bercerai. Ia juga menyebut rekaman CCTV dalam berkas Mawa sebagai hasil curian. Namun, pernyataan itu klaim satu pihak, bukan putusan pengadilan.
Sementara itu, Mawa memilih jalur lain. Ia mengirim surat berisi empat poin ke MUI untuk meminta pandangan atas dugaan perzinaan tersebut.
Selanjutnya, publik menunggu hasil pemeriksaan tambahan dan langkah Bareskrim berikutnya. Sampai penyidik menyampaikan perkembangan resmi, status hukum semua pihak tetap mengikuti proses yang berjalan.
- Penulis: Firmansyah
