Nusantara

Gadaikan Sertifikat Rumah Konsumen Rp 5 Miliar, Bos Properti Diciduk

Bos properti ditangkap

KEBARUAN.com – Seorang bos properti di Sidoarjo, Jawa Timur, diduga melakukan penipuan terhadap konsumennya sehingga ia ditangkap aparat kepolisian.

Tersangka berinisial YT (54), direktur PT Syufa Tata Graha dan kini sudah ditahan Markas Kepolisian Resort (Mapolrest) Sidoarjo pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dilansir dari sejumlah media menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan itu terungkap saat seorang konsumen melunasi pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency, Desa Jumpurejo, Sukodono.

Konsumen itu membeli rumah seharga Rp 145 juta dan sudah dibayar lunas.

“Namun (konsumen) belum menerima sertifikat atas rumah,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin, 18 September 2023.

Karena merasa kesal terus dijanjikan namun tak terbukti, korban kemudian mengadukan YT ke Polresta Sidoarjo. Kepolisian menerima aduan tersebut dan ternyata jumlah korban tidak hanya satu orang.

Menurut Kusumo, pihaknya menerima ada dua laporan dengan perkara yang sama pada 2020 dan 2022.

Menurut Kusumo, kasus ini memang sudah dalam tahap penyidikan pada tahun 2020. Bahkan penyidik sudah memanggil YT untuk diperiksa sebagai saksi.

“Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan keberadannya tidak diketahui,” jelasnya.

Setelah ada laporan lagi, kepolisian akhirnya menangkap pelaku di salah satu wilayah Sidoarjo Kota. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo tanpa perlawanan.

Saat diwawancara, YT mengaku awalnya ia mengajukan tanah seluas 4.071 meter sebagai anggunan pinjaman ke salah satu bank di Surabaya pada 5 Desember 2014. Dari pengajuan itu, YT mendapat pinjaman uang Rp 5 miliar.

Namun beberapa lama kemudian, YT mengakui kesulitan membayar angsuran sehingga ia dinyatakan kredit macet pada 2015.

Akibatnya, sertifikat tanah tertahan sehingga berdampak pada konsumennya. Sebab, sertifikat tanah milik konsumen masih atas nama YT.

“Sertifikatnya masih atas nama saya dan berada di bank,” jelasnya

Polisi akan menjerat YT dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman empat hingga lima tahun penjara.

Kini konsumen pemilik rumah berharap bisa mendapatkan seritifikat rumahnya. Terutama konsumen yang sudah melunasi pembayaran rumah.

Salah satunya adalah Danis Aris (39). Ia mengaku awal mula bertemu YT pada tahun 2013 silam. Saat itu, Danis memang sedang mencari rumah dan kemudian ditawari YT rumah di Perumahan Premium Regency, Desa Jumpurejo, Sukodono.

Saat itu, Danis dijanjikan bahwa jika rumahnya sudah lunas, maka ia segera akan mendapatkan sertifikatnya. Namun setelah rumah itu ditempati dan Danis beberapa kali menagih sertifikat, YT tidak bisa memenuhinya sehingga perkara ini masuk ke ranah hukum pidana.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top