Nasional

Temuan PPATK tentang Dana Kampanye Ilegal dan Pentingnya Pemilu Bersih

KEBARUAN.COM – Baru-baru ini, menyeruak lagi sebuah fakta, yaitu berupa temuan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan) terkait dana kampanye illegal yang mengalir ke rekening bendahara umum sebuah partai politik. Transaksi tersebut berjumlah mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut, diduga untuk digunakan sebagai biaya penggalangan suara pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 (Sumber: detik.com, diakses 19 Desember 2023).

PPATK sendiri menyatakan bahwa sudah melaporkan hal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan aparat penegak hukum. Kubu Anies – Muhaimin (AMIN) dikabarkan sudah meminta KPU untuk membuka data terkait transaksi janggal tersebut (Sumber: Kompas.com, diakses 19 Desember 2023).

Baca juga: Berbagai Program Kongkrit AMIN untuk Penyandang Disabilitas

Ada indikasi bahwa dana kampanye ilegal tersebut berasal dari tambang ilegal, dan berbagai sumber lainnya. Salah satu sumber tersebut, sebagaimana dilansir oleh tempo.co, adalah berasal dari penyalahgunaan fasilitas peminjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah. Sedianya, dana tersebut diperuntukkan bagi para debitur guna modal kerja mereka, akan tetapi, ternyata dana tersebut digunakan untuk kepentingan seorang simpatisan sebuah partai, dengan inisial MIA.

Dalam kurun waktu 2022-2023, dana yang dicairkan dari BPR ke rekening 27 debitur tersebut berjumlah Rp 102-an miliar. Dana itu kemudian disetorkan kembali ke rekening MIA, setelah dilakukan penarikan tunai terlebih dahulu, pada waktu yang bersamaan atau berdekatan. Total dana yang masuk ke rekening MIA, menurut penegak hukum, yang dalam hal ini adalah PPATK, adalah sekitar Rp 94 miliar. Dana-dana tersebut kemudian dialirkan lagi ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, serta beberapa individu. Selain itu, ada sebagian yang diduga mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana dari MIA, berafiliasi dengan koperasi tersebut. Koperasi Garudayaksa Nusantara sendiri, diprakarsai oleh Prabowo Subianto. Pihak Bawaslu, yang telah menerima laporan dari PPATK, menyatakan akan membaca dan mengkaji pelaporan tersebut terlebih dahulu (Sumber: tempo.co, diakses 19 Desember 2023).

Dari berbagai fakta tersebut, bisa disimpulkan bahwa telah terjadi cara-cara kotor dan curang, yang digunakan oleh salah satu pihak yang disinyalir sebagai peserta pemilu 2024. Penggalangan dana dengan cara-cara curang tersebut, pada dasarnya bertentangan dengan hukum yang berlaku. Seharusnya, penegak hukum, seperti Bawaslu, Aparat Kepolisian, dan lainnya, bisa bekerja sama untuk mengusut dan menindak semua pelaku yang menggunakan cara-cara kotor dan curang ini, untuk meraih yang mereka inginkan, yaitu kemenangan paslon capres dan cawapres tertentu, maupun partai tertentu, yang juga menerima aliran dana ilegal tersebut.

Persoalannya kemudian adalah pada apakah pihak penegak hukum yang menerima pelaporan, akan melakukan aksi gercep (gerak cepat), pelan, atau tidak sama sekali? Kalau aksi yang pertama, diambil, maka bisa dijamin pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) 2024, bisa berlangsung bersih, jujur, dan adil (bersih jurdil). Akan tetapi, jika pilihan aksi kedua atau ketiga yang dijalankan oleh aparat penegak hukum, maka pemilu 2024, baik itu legislatif (pileg) maupun eksekutif (pilpres), akan selalu dikenang dalam sejarah sebagai salah satu pemilu curang.

Baca juga: Pilih Nasehat Machiavelli atau al-Ghazali?

Segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak baik atau curang, maka akan menghasilkan sesuatu hal yang tidak baik pula. Kita tentu tidak mau bangsa dan negara kita yang tengan berjuang dan berusaha keras untuk bertahan dan bangkit dari terpaan krisis global ini, menjadi semakin kesulitan, karena adanya sebagian dari bangsa kita yang melakukan cara-cara curang dan tidak baik. Untuk itu, mari bersama selalu mengingatkan pihak penegak hukum, untuk menjalankan kewajiban mereka dengan baik dan tak pandang bulu.

Selain itu, semua kandidat capres sebaiknya berkontestasi dengan fair dan demokratis. Tagline santuy atau gembira ria, seharusnya tidak boleh dijadikan kamuflase untuk berbuat curang.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top