Nasional

Target Pengesahan UU Perkoperasian : Hanya JanjiI Palsu

Oleh : Suroto
(Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis/AKSES)

KEBARUAN.COM – Pemerintah telah mengajukan draft RUU Perkoperasian untuk dilakukan pembahasan di Perlemen. Pengesahan RUU Perkoperasian ini sangat penting mengingat UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian itu tidak memadai sebagai sarana bagi pengembangan koperasi yang baik. Sebut saja salah satunya karena UU yang ada tidak imperatif. Padahal jika suatu UU itu sudah tidak imperatif sesungguhnya lebih baik UU itu tidak ada, percuma saja.

Di UU 25 Tahun 1992 itu terlalu banyak pasal yang mengatur koperasi namun tidak ada sanksinya jika dilanggar. Akhirnya saat ini munculah banyak koperasi koperasi palsu, koperasi abal abal, rentenir berbaju koperasi. UU yang ada hanya jadi semacam macan kertas.

UU 25 Tahun 1992 memang secara definisi saja sudah salah. Jadi sudah cacat secara epistemologis. Kalau sudah cacat per definisi maka biasanya kerusakan koperasi di suatu negara itu langsung terjadi.

Janji pemerintah yang berulang kali mentarget akan segera disyahkanya UU Perkoperasian hanya jadi pepesan kosong. Sejak Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjabat sebagai menteri, saya catat sudah ada 11 kali berjanji akan mentarget pengesahan UU Perkoperasian dan selalu terus gagal dan diulang ulang.

Baca jugaGibran Ingin Langgengkan Ekonomi Rakyat jadi Kerdil

Menurut saya, Menteri Koperasi dan UKM itu memang tidak serius dalam urus kebijakan koperasi. Kalau memang serius sebetulnya pasal pasal penting seperti pengembangan Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi, pemberian distingsi perpajakan dan lain lain itu sesungguhnya dapat juga dilakukan lewat pemgesahan UU Omnibus Law Ciptakerja, UU Omnibus Law PPSK ( Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan), UU Omnibus Law Harmonisasi Perpajakan.

Sebab terasa aneh, banyak pasal pasal yang mengatur tentang koperasi yang ditambahkan seperti misalnya soal pembinaan, namun pasal pasal penting agar hapus diskriminasi terhadap koperasi selama ini justru tidak dilakukan. Sebut misalnya soal larangan koperasi bergerak di sektor rumah sakit, penanaman modal asing, dan lain lain.

Koperasi yang seharusnya regulasinya semakin perkuat otonomi mereka juga malahan semakin digencet terus jadi bahan mainan kebijakan. Sebut saja misalnya di UU Omnibus Law Ciptakerja, di UU ini koperasi justru dibawa ke ranah pengembangan koperasi model kolonial. Kebijakan pengembanganya lebih banyak ditumpukan kepada pemerintah.

Baca jugaTemuan PPATK tentang Dana Kampanye Ilegal dan Pentingnya Pemilu Bersih

Konsep “pembinaan koperasi” yang sudah gagal total itu malahan diperkuat. Banyak sekali pasal pasal yang orientasinya adalah ingin kerdilkan koperasi dan jadikan pasal pasal di dalamnya itu sebagai bentuk rompi pengaman permainan proyek yang selama ini sudah dimainkan oleh elit birokrat, politisi dan pengusaha kapitalis.

Di UU Omnibus Law PPSK lebih ngawur lagi, bahkan koperasi palsu itu mendapat rekognisi dan ini potensi akan merusak koperasi kedepanya. Cacat ini terlihat dari pasal yang jelas merekognisi koperasi simpan pinjam yang hanya berbadan hukum koperasi dapat disebut sebagai koperasi betapa tidak jalankan prinsip koperasi dengan memunculkan istilah yang ngawur seperti koperasi closed loops dan open loops. Padahal satu satunya denominator koperasi itu dapat disebut koperasi itu ya prinsip prinsip koperasi yang berlaku universal di seluruh dunia.

Jakarta, 23 Desember 2023

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top