Nasional

Amanat Laskar Santri Yogyakarta terhadap Pasangan AMIN

KEBARUAN.COM – Pada tanggal 25 Desember 2023 kemarin, Laskar Santri D. I. Yogyakarta, menyatakan deklarasi dukungan untuk pemenangan pasangan Anies – Muhaimin (AMIN) dalam kontestasi Pilpres 2024, di Pondok Pesantren Aswaja Nusantara, Mlangi, Sleman, D. I. Yogyakarta (D. I. Y).  Deklarasi dukungan tersebut, dihadiri oleh berbagai tokoh dan komunitas, di antaranya, Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Jateng (Jawa Tengah), Gus Yusuf Khudhori, Anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dari Partai Nasdem (Nasional Demokrat), Ning Eva Yuliana, Panglima Laskar Santri D. I. Y, Gus Muhammad Mustafid, Organisasi DISIBER (Disabilitas Indonesia Bergerak), para Kyai Mlangi, Takmir Masjid Pathok Negoro, Mlangi, dan sebagian besar masyarakat santri di Mlangi. 

Anies dan Para Kyai di Mlangi

Deklarasi tersebut dilakukan bertepatan dengan kedatangan Capres Anies Baswedan, pada hari itu, sekitar pukul 16.00 wib (Waktu Indonesia Barat). Dalam kesempatan itu, poin-poin amanat dari Laskar Santri D. I. Y, untuk pasangan AMIN, juga disampaikan oleh Gus Muhammad Mustafid, kepada Capres Anies Baswedan. Berikut poin-poin amanat Laskar Santri D. I. Y, untuk pasangan Anies – Muhaimin (AMIN). 

A. Pengantar
Pesantren adalah institusi pendidikan Islam yang telah lama ada di Indonesia. Pesantren memegang peranan penting bagi bangsa Indonesia, baik dari aspek keagamaan, pendidikan, sosial, kultural, maupun akhlak. Pesantren bukan hanya tempat untuk mempelajari agama, tetapi juga tempat pembentukan karakter. Santri dan masyarakat diajarkan nilai-nilai moral dan etika, seperti kejujuran, kesederhanaan, kerendahan hati, dan tanggung jawab sosial. Pesantren memberikan akses pendidikan bagi mereka yang mungkin tidak memiliki kesempatan untuk bersekolah di institusi formal lainnya. Pesantren telah berkontribusi nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pesantren dan ulama memiliki pengaruh politik dan sosial yang signifikan di Indonesia. Mereka sering kali berperan aktif dalam mediasi konflik, advokasi kebijakan, dan pemberdayaan Masyarakat. Pesantren juga mempertahankan tradisi dan budaya lokal, seperti living traditions. Pesantren sering kali menjadi pusat kegiatan ekonomi di komunitas lokal, dengan banyak usaha kecil yang berkembang di sekitarnya. Pesantren juga telah berfungsi sebagai pusat dialog antaragama dan diskusi intelektual, untuk mempromosikan toleransi dan pemahaman di antara kelompok-kelompok yang berbeda.
Dalam tradisi pesantren, santri diajarkan untuk mandiri, baik dalam hal belajar, mengelola kehidupan diri, kehidupan sosial masyarakat, maupun kehidupan bernegara. Kemandirian ini penting dalam pembentukan karakter dan persiapan mereka untuk menghadapi kehidupan di luar pesantren.
Alumni pesantren memiliki jaringan yang kuat dan mendukung satu sama lain dalam berbagai bidang, baik itu dalam bisnis, pelayanan masyarakat, maupun politik.
Dalam konteks Indonesia, pesantren telah memainkan peran kunci dalam mempengaruhi perkembangan pendidikan, politik, dan budaya bangsa. Meskipun menghadapi tantangan-tantangan zaman, pesantren tetap relevan dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, untuk memastikan bahwa pesantren tetap berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa Indonesia, dan dunia.

B. Arah Kebijakan
Oleh karena itu, Laskar Santri D. I. Yogyakarta mengamanatkan pada Pasangan AMIN, agar berkomitmen untuk mengembangan arah kebijakan:

1. Memperkuat Pesantren sebagai Pusat Pendidikan.
Pesantren bukan sekedar lembaga tafaqquh fid-din, dakwah, dan pelayanan Masyarakat, namun juga harus diletakkan sebagai bagian agen perubahan sosial dalam arti luas. Oleh karena itu, perlu ditumbuhkan tradisi riset, pembelajaran, dan pemberdayaan masyarakat yang lebih kontekstual dan transformatif.

2. Memperkuat Mandat UU Pesantren.
UU Pesantren telah memberikan rekognisi terhadap keberadaan pesantren. Namun rekognisi ini belum sepenuhnya diikuti dengan paradigma representasi dan redistribusi anggaran negara untuk pesantren. Karena itu, negara perlu menciptakan system yang berkeadilan yang memungkinkan ruh Merdeka Belajar ala pesantren masih bisa terus berlangsung, agar representasi pesantren dalam system pendidikan formal lebih kuat. Selain itu, redistribusi dana pendidikan perlu diperluas untuk kalangan pesantren, dengan dibarengi system transparansi dan akuntabilitas.

3. Memperkuat Transformasi Digital Pesantren
Saat ini, Pesantren mengalami berbagai perubahan dan adaptasi, terutama dalam menghadapi tantangan modern dan perkembangan teknologi. Maka, negara perlu hadir agar pesantren dapat terus berpijak pada akar nilainya, namun mampu mengintegrasikan berbagai teknologi ke dalam ekosistemnya.

Baca jugaPeluang Menang Kian Besar, Masyarakat Disabilitas Nasional Deklarasi untuk AMIN

C. Rekomendasi Kebijakan
Oleh karena itu, kami akan mendorong kebijakan:
1. Alokasi Anggaran Khusus:
– Menyisihkan dana khusus dalam anggaran pendidikan nasional untuk pengembangan infrastruktur, peralatan, dan fasilitas belajar di pesantren.
– Mengalokasikan dana untuk pelatihan guru pesantren, peningkatan kurikulum, dan penguatan manajemen pesantren.
2. Pengakuan Formal dan Akreditasi:
– Memformulasikan prosedur akreditasi bagi pesantren agar santri dapat mendapatkan sertifikat atau ijazah yang diakui oleh pemerintah.
– Mengakui lulusan pesantren sebagai setara dengan lulusan pendidikan formal lainnya, memudahkan transisi santri masuk ke perguruan tinggi atau dunia kerja.
3. Integrasi Kurikulum:
– Mengintegrasikan kurikulum pesantren dengan kurikulum nasional, sehingga memastikan bahwa santri memiliki akses untuk menikmati pendidikan nasional lainnya.
– Memberikan dukungan dalam pengembangan modul atau materi pelajaran yang relevan dengan kebutuhan zaman.
4. Transformasi Digital:
– Menghadirkan program bantuan teknologi, seperti pemberian komputer, proyektor, dan akses internet berkecepatan tinggi.
– Membantu pesantren dalam mengadopsi platform e-learning dan digitalisasi keuangan dan administrasi.
5. Program Beasiswa Santri:
– Menyediakan beasiswa khusus bagi santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi seperti akses lebih luas ke LPDP.
– Membantu pesantren dalam mendapatkan akses ke program beasiswa internasional.
6. Penguatan Kapasitas Institusi:
– Mengorganisir pelatihan reguler bagi pengelola dan staf pesantren dalam hal manajemen, administrasi, dan pengembangan institusi.
– Mendukung inisiatif kolaborasi antar pesantren untuk berbagi sumber daya dan best practices.
7. Advokasi dan Perlindungan Hukum:
– Menjamin perlindungan hukum bagi pesantren dan santri dari segala bentuk diskriminasi atau ancaman.
– Melibatkan pesantren dalam dialog dan pembuatan kebijakan public.
8. Promosi dan Branding:
– Membantu pesantren dalam membangun citra positif di mata masyarakat dan dunia pendidikan melalui kampanye dan promosi.
– Menghadirkan pesantren dalam forum-forum pendidikan nasional dan internasional.
9. Kerja Sama dengan Lembaga Swasta dan Internasional:
– Mendorong kolaborasi antara pesantren dengan sektor swasta, NGO, dan organisasi internasional untuk pengembangan program, pelatihan, atau investasi.

Dengan adanya kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi dari pemerintah, pesantren dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga mampu memberikan pendidikan yang berkualitas dan relevan bagi generasi muda Indonesia, dan akhirnya berkontribusi bagi agama, masyarakat, bangsa, dan dunia.

Mlangi, 25 Desember 2023

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top