Nasional

Kronologi Agus Rahardjo Diminta Jokowi Stop Kasus E-KTP

Agus Rahardjo dipanggil Jokowi untuk hentikan kasus E-KTP
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo

KEBARUAN.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membuat pernyataan mengejutkan bahwa ia pernah dipanggil sendirian oleh Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Ketua DPR saat itu Setya Novanto.

Pernyataan Agus itu disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam program Rosi yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat, 1 Desember 2023.

Dalam acara itu, Agus menceritakan bahwa pada tahun 2017 saat KPK sedang menyelidiki kasus korupsi E-KTP, ia dipanggil langsung oleh Jokowi ke Istana. Sebelum melanjutkan ceritanya, Agus sempat meminta maaf atas pernyataannya itu.

Baca juga: Anies Kritik PSN, Berikut Daftar Proyek Strategis Nasional Jokowi

Agus mengaku awalnya heran mengapa yang dipanggil itu hanya dia sendiri. Sementara saat itu pimpinan KPK ada 5 orang.

Ia mengungkapkan saat berada di Istana, Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Jadi, saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima. Ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” cerita Agus kepada Rosi, Jumat, 1 Desember 2023.

Agus melanjutkan, saat tiba di dalam Istana, wajah Jokowi tampak sedang marah. Agus pun kena semprot Jokowi waktu itu.

“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya,” kata Agus.

Agus pun kemudian duduk dan akhirnya ia menyadari apa yang dimaksud Jokowi dengan “hentikan” itu adalah agar KPK menghentikan pengusutan kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

“Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus E-KTP supaya tidak diteruskan,” kata Agus.

Agus mengaku saat itu ia menolak permintaan Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP. Sebab, kasus itu sudah masuk pada tahap penyidikan seiring terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang telah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan dengan Jokowi.

“Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” ucap Agus.

Ia mengaku pertemuan dengan Jokowi itu disampaikan kepada koleganya di KPK. Oleh karena itu, Agus mengaku bahwa pertemuan itu bukan sebuah pernyataan yang mengada-ada.

“Saya bersaksi, itu emmang terjadi yang sesungguhnya. Saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner yang lain, tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita,” jelas Agus.

Menurut Agus, pasca-pertemuan dengan Jokowi, berbagai rentetan peristiwa yang menimpa KPK pun terjadi. Misalnya, ada revisi UU KPK. Beberapa klausul penting pun diubah. Seperti KPK di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.

Agus merasa revisi itu merupakan imbas dari penolakannya untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP.

“Mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu,” katanya.

Istana membantah

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah Jokowi melakukan intervensi terhadap KPK dalam mengusut kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Sebab, kata Ari, kenyataannya KPK telah melanjutkan proses hukum terhadap Setya Novanto.

“Proses hukum terhadap Bapak Setya Novanto seperti yang kita ketahui bersama berjalan pada tahun 2017. Berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu,” kata Ari.

Baca juga: Anies Sindir PSN Jadi Titipan, Jokowi dan Ganjar Minta Bukti

Selain itu, kata Ari, pertemuan antara Agus Rahardjo dengan Jokowi tidak masuk ke jadwal agenda Presiden.

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” tandas Ari.

Ari pun menyinggung soal revisi UU KPK yang disebut Agus dampak dari pertemuan itu. Menurut Ari, revisi UU KPK adalah inisiatif DPR dan terjadi pada 2019 atau dua tahun setelah pertemuan Agus Rahardjo dengan Jokowi pada 2017.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top